Giat Patroli Personil Polres Bandara Ngurah Rai Pantau SPBU Angkasa
Polres
Bandara- Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres
Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dipimpin Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga kembali
menggagalkan keberangkatan 4 orang Warga Negara Indonesia yang berencana
berangkat ke Qatar melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti
Ngurah Rai pada senin lalu (26/6/2023) sekitar jam 1 siang.
Dari
ke empat orang WNI tersebut, 3 orang disinyalir sebagai korban TPPO sedangkan 1
orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban
tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah
Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Seijin
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat
Reskrim Iptu Rionson Ritonga mengatakan awal dari diamankannya ke empat WNI tersebut
berawal dari informasi yang didapatkan oleh timnya dari pihak Imigrasi kelas 1 Khusus
TPI Ngurah Rai mengenai adanya 4 orang WNI yang akan berangkat ke luar negeri
melalui terminal keberangkatan international Bandara I Gusti Ngurah Rai tanpa
dilengkapi dokumen yang sah.
“Informasi
yang kami dapatkan tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Imigrasi kelas
1 khusus TPI Ngurah Rai mengenai rencana keberangkatan 4 orang WNI yang akan berangkat
ke luar negeri,”ucapnya.
Lebih
lanjut Kasat Reskrim Iptu Rio Ritonga mengungkapkan dari hasil pemeriksaan 3
orang korban yang semuanya perempuan ini masing-masing berinisial Y (39) asal
Bandung Jawa Barat kemudian S R (48) berasal dari Banyuwangi Jawa Timur dan A E
(46) asal Tasikmalaya Jawa Barat. Sedangkan 1 orang pelaku seorang perempuan sebagai
kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial E R S (41)
asal Purwakerta Jawa Barat.
“Ke
tiga korban akan dipekerjakan di Negara Qatar sebagai asisten rumah tangga, namun
saat diamankan mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan
sebagai tenaga kerja di luar negeri,”jelas Iptu Rio Ritonga, rabu (28/6/2023).
Kemudian
usai dilakukan pemeriksaan ketiga orang korban Penempatan Migran Indonesia (PMI)
di luar negeri dan atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sat Reskrim
melakukan koordinasi dengan pihak BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia) Provinsi Bali untuk penanganan ataupun pemulangan para korban
ke tempat asalnya.
“Penyerahan
ketiga korban kepada pihak BP3MI telah dilaksanakan kemarin sore (selasa, 27/6/2023),”
jelasnya.
Sedangkan
tersangka E R S telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang
dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017
tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dan
atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
“Terhadap
tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan)
Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,”pungkas
Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim juga menjelaskan, untuk barang bukti yang telah disita masing-masing 4 buah
Paspor, 4 buah Boardingpass tujuan Bangkok dan 2 buah Handphone. (hms23)
Komentar
Posting Komentar