Giat Patroli Personil Polres Bandara Ngurah Rai Pantau SPBU Angkasa
Polres Bandara- Kapolres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mendampingi Gubernur
Bali I Wayan Koster untuk menyambut kedatangan Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H.
Laoly untuk meninjau alur kedatangan penumpang dan pelayanan instansi terkait terhadap
penumpang penerbangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, kamis (22/6/2023).
Penjemputan Menkumham RI ini tampak
pula di hadiri oleh dari para pejabat maupun instansi terkait lainnya. Tiba di
terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai Menkumham Yasona
Laoly langsung meninjau jalur kedatangan serta proses stamp pasport
penumpang penerbangan internasional khususnya warga negara asing.
Menkumham juga berkesempatan untuk melihat
proses petugas Imigrasi menempel brosur yang memuat pemeritahuan kepada warga
negara asing mengenai apa yang boleh dan tidak boleh di lakukan selama berada
di Bali pada passport beberapa penumpang Warga Negara Asing yang baru tiba.
Untuk selanjutnya setiap penumpang internasional khususnya Warga Negara Asing
yang baru tiba akan ditempel brosur tersebut pada passportnya.
Selanjutnya Menkumham Yasona Laoly
menuju ke area pemeriksaan Bea Cukai kemudian memantau proses Aplikasi Scan Bercode yang
dilakukan oleh penumpang internasional yang tiba serta proses pemeriksaan
lanjutan di Kantor Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Tiba di pelataran terminal kedatangan
international, Menkumham RI bersama Gubernur Wayan Koster mengadakan press conference dengan
awak media. Dalam press conferencenya Menkumham menyoroti mengenai perilaku warga
negara asing (WNA) yang berlibur di Bali banyak melakukan pelanggaran terkait
kearifan lokal dan melakukan pelanggaran
di area wisata serta pura.
Kemudian terkait dengan pelaku pekerja
migran mengatakan sudah ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan sudah di
tindak sesuai dengan hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan penegak
hukum khususnya dengan Polres Kawasan Bandara l Gusti Ngurah Rai.
Selanjutnya pihak Imigrasi dan
Gubernur Bali juga sudah membuat aturan yang boleh dan tidak boleh di lakukan
oleh para wisatawan di Bali yang di tuangkan dengan Surat Edaran SE No 4 Tahun
2023 mengenai Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di
Bali". (hum23)
Komentar
Posting Komentar