Giat Patroli Personil Polres Bandara Ngurah Rai Pantau SPBU Angkasa
Polres Bandara- Seorang Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) yang berinisial ZPE (25) asal Pasuruan Jawa Timur diamankan di
terminal kedatangan international Bandara I Gusti Ngurah Rai usai melakukan
perjalanan dengan penerbangan pesawat Emirates EK368 rute Dubai-Denpasar, pada
jumat yang lalu (14/7/2023).
Seijin Kapolres Kawasan Bandara I
Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E., Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa,
S.H. menjelaskan Ihwal dari diamankannya ZPE ini saat yang bersangkutan akan melewati
pemeriksaan Petugas Bea Cukai di terminal kedatangan international, petugas mencurigai
gerak-gerik ZPE.
Kemudian petugas mengarahkan ZPE untuk
dilakukan pemeriksaan melalui X-Ray sesuai dengan prosedur pemeriksaan dari Bea
Cukai beserta barang bawaannya. “Pemeriksaan terhadap barang bawaannya pada sebuah
koper berwarna biru yang mana didalamnya terdapat sebuah baju berwarna biru
merek Guntner, didalam lipatan bajunya ditemukan barang berupa biji-bijian tumbuhan
berwarna hijau kecoklatan sebanyak 5 butir dengan berat 0,09 gram netto,”ujarnya.
Selain itu, ditemukan pula didalam
kopernya sebuah Pouch berwarna hitam bertuliskan VGOD yang di dalamnya terdapat
1 buah Disposable Vape berwarna hitam tanpa merek berisi cairan berwarna kuning
kecokelatan dengan berat 19,64 gram brutto kemudian ada lagi 12 buah permen Pop
bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka.
Hasil pemeriksaan melalui Laboratorium
milik Bea Cukai, dinyatakan barang yang ditemukan di dalam koper tersangka ZPE diduga
mengandung sediaan Narkotika Golongan I. Kemudian koordinasi antara petugas Bea
Cukai Ngurah Rai dengan Sat Resnarkoba, tersangka beserta barang bawaannya
untuk selanjutnya di bawa ke Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna
menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan penyidik dari Sat
Resnarkoba, ZPE ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 113 ayat (1),
Pasal 111 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit
Rp 1 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
Kemudian setiap orang yang tanpa hak
atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling
sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa juga
menambahkan tersangka ini baru pulang ke Indonesia setelah usai bekerja sebagai
tukang las di luar negeri yaitu di Negara Hongaria. Ketibaan tersangka di
Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan
Jawa Timur. (hms23)
Komentar
Posting Komentar