Giat Patroli Personil Polres Bandara Ngurah Rai Pantau SPBU Angkasa

Gambar
  Badung- Sejumlah personil Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai terpantau melaksanakan kegiatan patroli seputaran SPBU Angkasa 5380312 Bandara I Gusti Ngurah Rai sekaligus pengecekan stok BBM (Bahan Bakar Minyak), selasa (10/9/2024). Kegiatan patroli yang dilaksanakan oleh personil Satuan Samapta Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta memastikan tidak adanya atrean panjang kendaraan yang membeli BBM. PS. Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan personilnya dilaksanakan secara berkala sambil memantau perkembangan situasi yang ada.  “Kegiatan patroli ini kita laksanakan untuk menjamin keamanan dan situasi kamtibmas tetap terkendali aman dan menjamin ketersediaan stok BBM,”ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan oleh Kasi Humas, SPBU Angkasa merupakan satu-satunya SPBU yang berada dalam...

Rekontruksi Penemuan Orok Bayi di Bandara Ngurah Rai, ZDL Peragakan 18 Adegan

 


Polres Bandara- Kasus pembuang orok bayi dengan tersangka ZDL (28) warga asal Semarang Jawa Tengah ini memasuki perkembangan baru, penyidik Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai melakukan reka ulang atau rekontruksi di dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), jumat (3/11/2023).


Sebanyak 12 adegan diperagakan oleh tersangka di dalam hotel  yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan reka ulang berikutnya dilakukan di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 6 adegan. Keseluruhan adegan yang di reka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dilaksanakan oleh para saksi.


Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik. 


Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. mengatakan pelaksanaan rekontruksi atau reka ulang ini dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka serta fakta-fakta di TKP. 


“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ucapnya. 


Kasat Reskrim lebih lanjut, setelah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi terhadap perkara ini penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah) dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. 

  

Dalam kesempatan itu Kasat Reskim Iptu Rio menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga pelaksanaan rekontruksi ini berjalan lancar.


“Terimakasih pula kami sampaikan kepada Bapak Kasi Pidum Kajari Badung I G. Gatot Hariawan, S.H. beserta anggotanya dan juga penasehat hukum tersangka Bapak I Made Kadek Arta, S.H.,CLA. yang turut hadir dan menyaksikan proses rekontruksi dari awal sampai berakhirnya rekontruksi,”ujarnya. 


“Selain itu, mewakili Ibu Kapolres Kawasan Bandara kami mengucapkan terimakasih dan dukungan dari Bapak GM PT. Angkasa Pura I dan Senior Manager Avsec serta pihak-pihak yang turut serta dalam pengungkapan kasus penemuan orok bayi termasuk pula dalam kegiatan rekontruksi hari ini sehingga berjalan lancar . (hms2023).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Upacara Ngenteg Linggih, Pedudusan Alit dan Melaspas

Wakapolres Bandara Ngurah Rai Pimpin Apel Jam Pimpinan

Implementasikan Program Polres Bandara Ngurah Rai Pengamanan Giat Ibadah Ekklesia